Senin 22 Feb 2021 15:09 WIB

Pengusaha Batu Bara tak Wajib Bayar Royalti Jika Lakukan Ini

Pemerintah juga akan mengatur harga khusus bahan baku batu bara untuk hilirisasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Truk membawa batubara di area pertambangan (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Truk membawa batubara di area pertambangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi.

Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.  

Baca Juga

Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.  

Adapun pengenaan royalti hingga 0 persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha.  Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," demikian tertulis dalam PP Nomor 25/2021.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0 persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pemerintah memang tengah gencar mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara.  Selain pengurangan tarif royalti batu bara, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur mengenai harga khusus bahan baku batu bara untuk program hilirisasi.

Sebelumnya, Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan bahwa formulasi harga khusus yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik(PLTU) mulut tambang.

"Terkait dengan harga khusus bahan baku batu bara untuk hilirisasi, konsepnya seperti PLTU mulut tambang, yaitu konsep cost plus margin," ujar Wafid.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement