REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi selama 40 hari ke depan dari 23 Februari hingga 3 April 2021. Kepastian ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
"Jaksa penuntut umum dan jaksa agung muda tindak pidana umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," ujar Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Dikatakan Ramadhan, surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian surat tersebut akan diberikan tembusan kepada kuasa hukum tersangka pada Selasa (23/2) besok.
Tersangka Zaim ditangkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap seorang pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, pada Selasa (2/2) lalu.
"Suratnya akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim polri," kata Ramadhan.
Menurut dia, penangkapan tersebut terkait dengan pengungkapan kasus perdagangan dengan menggunakan alat tukar selain rupiah. Diduga Pasar Muammalah yang digagasnya menggunkan dinar dan dirham dalam transaksi jual-belinya.