REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan para pimpinan TNI-Polri di daerah agar terlibat aktif dalam pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bahkan Jokowi menyampaikan ulang kesepakatan yang sempat dilakukannya bersama Panglima TNI dan Kapolri sejak 2016 hingga saat ini terkait penanganan karhutla.
Kesepakatan yang dimaksud Jokowi adalah ancaman pencopotan jabatan bagi pangdam, danrem, dandim, kapolda, dan kapolres bila terbukti gagal mengantisipasi dan menangani karhutla. Peringatan pencopotan jabatan ini memang sering disampaikan Jokowi setiap kali memberi pembekalan dalam rakornas pengendalian karhutla.
"Kalau di wilayah saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas?" ujar Presiden Jokowi dalam Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara, Senin (22/2).
Presiden ingin agar upaya mitigasi terhadap bencana karhutla bisa dilakukan secara matang. Ia tidak ingin karhutla terlanjur parah dan menjadi sulit ditangani seperti yang sempat terjadi pada 2015 lalu.
Saat itu, Singapura bahkan menerbitkan Undang-Undang (UU) khusus mengenai penanganan karhutla melalui Trans-Boundaries Haze Pollution Act. Aturan itu memungkinkan otoritas Singapura menangkap pembakar hutan dan lahan yang membuat asap masuk ke wilayah Singapura.
"Saya ingin mengingatkan kita semuanya meskipun saat ini kita tengah menghadapi bencana banjir di beberapa daerah dan tanah longsor. Namun kewaspadaan kita terhadap ancaman karhutla dan lahan tidak boleh kendor," kata Jokowi.