Senin 22 Feb 2021 16:29 WIB

Rasulullah SAW Ingatkan Nazar Bisa Dianggap Sebagai Utang

Rasulullah SAW meningatkan dampak nazar bisa dianggap sebagai utang

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Rasulullah SAW meningatkan dampak nazar bisa dianggap sebagai utang. Ilustrasi nazar
Foto: Republika
Rasulullah SAW meningatkan dampak nazar bisa dianggap sebagai utang. Ilustrasi nazar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nazar menurut kamus besar bahasa Indonesia artinya janji pada diri sendiri hendak berbuat sesuatu jika maksudnya tercapai. 

Dalam istilah syariat, nazar berarti mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Baca Juga

Suatu ketika diceritakan ada seseorang yang melakukan nazar untuk melaksanakan haji. Tapi orang tersebut lebih dulu meninggalkan dunia sebelum nazarnya terlaksana. Lantas hal ini disampaikan dan ditanyakan kepada Nabi Muhammad SAW.

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

Dikisahkan Adam, Dikasihkan Syu’bah, dari Abu Basyr dia mengatakan, “Saya mendengar Said bin Jubair dari Ibnu Abbas RA berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata, "Saudariku bernazar untuk menunaikan haji, namun keburu meninggal."  

Maka Nabi Muhammad SAW bertanya, "Kalaulah dia mempunyai utang, apakah kamu berkewajiban melunasinya?" Laki-laki itu menjawab, "Iya." 

Nabi Muhammad SAW melanjutkan, "Maka lunasilah (utang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi." (HR Al-Bukhari) 

Rasulullah SAW juga mengingatkan orang-orang yang bernazar untuk lebih mentaati Allah SWT agar memenuhi janjinya dengan taat kepada Allah SWT. Sebab dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa nazar seperti  utang. 

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Dikisahkan dari Abu ‘Ashim dari Malik, dari Thalhah bin Abdul Malik, dari Al-Qasim, dari Aisyah RA dia berkata, “Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, taatilah Dia, dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, janganlah bermaksiat kepada-Nya." (HR Al-Bukhari).  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement