REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008, M Yasin Kara, mengungkapkan bahwa sesungguhnya pihaknya ingin menghapus pasal tentang pencemaran nama baik dalam undang-undang saat itu, yang kini ada dalam Pasal 27 ayat 3. Namun pemerintah saat itu, beralasan tetap memasukkannya karena belum adanya dasar hukum terkait hal tersebut.
"Pansus (RUU) ITE DPR RI dalam proses pembahasannya meminta agar pasal tersebut dihapuskan. Namun, berbagai alasan seperti belum adanya dasar hukum bagi pencemaran nama baik, pornografi dan SARA terkait pemanfaatan media elektronik," ujar Yasin kepada Republika, Senin (22/2).
Ia juga menceritakan, banyak anggota DPR yang sesungguhnya tak ingin masuk ke dalam Pansus RUU ITE. Penunjukan dirinya sebagai Wakil Ketua Pansus juga dikarenakan latar belakangnya yang paham terkait teknologi informasi.
"Waktu penyusunan Pansus itu hampir tidak ada orang yang mau, karena tidak mengerti, sedikit sekali. Karena saya punya background di teknologi informasi, kebetulan saya pernah berkelut dengan teknologi informasi dan kemudian dianggap memadai," ujar Yasin.