Senin 22 Feb 2021 19:31 WIB

Aniaya Anak di Bawah Umur, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap

Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon menangkap empat anggota geng motor yang menganiaya seorang anak di bawah umur. Peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Ahad (14/2).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, menyebutkan, keempat tersangka berinisial TI (21 tahun), AS (17), ZS (16), dan DA (15). Selain menganiaya, mereka juga mencuri sepeda motor korban.

Sepeda motor korban ditemukan di kebun milik warga yang berjarak kira-kira 500 meter dari lokasi kejadian pada keesokan harinya. "Tiga tersangka masih di bawah umur, sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan kali ini," ujar Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2).

Syahduddi mengatakan, peristiwa itu bermula saat para tersangka bertemu korban dan rekannya yang berboncengan sepeda motor, di jembatan merah Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pukul 03.00 WIB.

Para tersangka yang juga berboncengan mengendarai delapan sepeda motor, langsung mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Melihat hal itu, korban merasa ketakutan dan langsung kabur.

Namun, komplotan tersangka yang diduga anggota geng motor tersebut berupaya mengejar korban hingga ke areal persawahan di Kecamatan Talun. Setelah berhasil mengejar, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan botol minuman keras.

"Tersangka TI menganiaya korban menggunakan gergaji besar yang dibawanya. Dari pengakuan yang bersangkutan, gergaji tersebut disimpan di jok motor dengan cara diduduki," ujar Syahduddi.

Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan itu. Korban pun harus mendapatkan perawatan medis.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti celurit, gergaji besar, dan pecahan botol miras yang digunakan untuk menganiaya korban. Sejumlah atribut geng motor juga turut diamankan petugas.

Syahduddi mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 170 juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement