Senin 22 Feb 2021 21:02 WIB

Sekolah di Depok Dilarang Menahan Ijazah Siswa

Masih ada laporan dari masyarakat tentang penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah siswa bersama orang tuanya berunjuk rasa di depan Sekolah SMA Negeri 1, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang belum mengakomodir siswa miskin untuk dapat menuntut ilmu di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Depok.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Sejumlah siswa bersama orang tuanya berunjuk rasa di depan Sekolah SMA Negeri 1, Depok, Jawa Barat, Senin (13/7/2020). Unjuk rasa tersebut digelar sebagai bentuk protes kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang belum mengakomodir siswa miskin untuk dapat menuntut ilmu di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok meminta kepada satuan pendidikan atau sekolah agar tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa. Hal ini menyusul masih adanya laporan dari masyarakat tentang penahanan ijazah oleh pihak sekolah tertentu.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan apapun. "Mendapatkan ijazah merupakan hak siswa. Hak siswa untuk mendapatkan penilaian, baik itu rapor dan ijazah," ujar Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (22/2).

Menurut Thamrin, apabila ada pihak sekolah yang menahan ijazah hanya karena belum melunasi biaya SPP, itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua siswa bisa membuat surat pernyataan bermaterai yang diserahkan kepada pihak sekolah.

"Cukup orang tua siswanya membuat pernyataan bermaterai. Jangan hak anaknya ditahan, harapan kita seperti itu," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membenahi permasalahan tersebut. Termasuk pihak sekolah akan dimintai pertanggungjawabanan terkait dengan pendistribusian blanko ijazah kepada siswa.

"Kami akan mintai pertanggungjawaban tahun itu juga untuk penyaluran blanko ijazah kepada siswa. Semua siswa yang lulus sudah diberikan apa belum, sehingga tidak ada lagi sekolah menahan ijazah," pungkas Thamrin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement