REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki usianya yang ke-33 tahun pada 26 Februari 2021 mendatang, seluruh jajaran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus berbenah meningkatkan kapasitas dan kualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal ini, demi menjamin terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritime di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Tidak terkecuali dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban, yang wilayah kerjanya mulai dari ujung Barat Pulau Sumatera, Kepulauan Riau meliputi Selat Malaka dan Selat Singapura, sampai dengan Laut Natuna. Direktur KPLP Ahmad menyatakan, PPLP Kelas II Tanjung Uban senantiasa mengedepankan profesionalitas, efektivitas, serta sinergitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pengamanan di wilayah kerjanya yang cakupannya cukup luas.
Menurut Ahmad, sudah cukup banyak prestasi yang dicapai oleh PPLP Tanjung Uban dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, antara lain adalah keberhasilan para personil PPLP Kelas II Tanjung Uban dalam melakukan pengejaran dan penghentian kapal ikan Tiongkok MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana human trafficking dan didapati juga menyimpan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam lemari pendinginnya pada bulan Juli 2020 lalu.
“Atas keberhasilan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian, Nakhoda Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 Nico Morris Selayar dan Nakhoda KN. Kalimasadha P.115 Putra Wardana,” ujar Ahmad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (22/2).