REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menegur ratusan pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pada Ahad (21/2), di 19 kota dan kabupaten di provinsi setempat. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Senin, mengatakan teguran ini diberikan agar pelaku usaha dapat mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Protokol kesehatan yang harus mereka penuhi mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan mewajibkan menggunakan masker.
Ia menyatakan secara total ada 441 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar aturan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. "Kami akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada masyarakat yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak aman. Polres Bukittinggi tercatat paling banyak melakukan peneguran kepada pelaku usaha yang ada di daerah ini, yakni sebanyak 136 kali, kemudian 95 kali di Kabupaten Pesisir Selatan, dan Polresta Padang sebanyak 63 kali pada hari tersebut.