Senin 22 Feb 2021 22:32 WIB

In Picture: KPK Perpanjang Masa Tahanan Edhy Prabowo

.

Red: Yogi Ardhi

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu untuk 30 hari ke depan, sedangkan Andreau Pribadi Misata menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjalani perpanjangan masa tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement