Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) dan Andreau Pribadi Misata (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu untuk 30 hari ke depan, sedangkan Andreau Pribadi Misata menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kasus yang sama. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo (kiri) menjalani perpanjangan masa tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu untuk 30 hari ke depan.
sumber : Antara Foto
Advertisement