Senin 22 Feb 2021 23:04 WIB

Polisi Serang Tangkap Empat Penjahat Modus Pecah Kaca

Keempat tersangka itu disebut sebagai sindikat pencuri antarprovinsi.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota meringkus empat tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil. Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar di Serang, Senin mengatakan, para tersangka pencurian kendaraan dengan modus pecah kaca mobil ini berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara melihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kami langsung bisa menangkap mereka," kata AKP Nandar.

Baca Juga

Ia menuturkan keempat tersangka tersebut merupakan sindikat pencuri antarprovinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Kemudian, aksinya itu sudah dilakukan sejak  2018 hingga 2021."Ini merupakan sindikat antarprovinsi, karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa luar daerah. Selanjutnya kami juga akan melakukan pengembangan," katanya

Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata dia, adalah dengan mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah. Setelah menemukan sasaran, mereka mengamati dan jika di dalamnya terdapat barang berharga, maka pelaku ini langsung memecahkan kaca dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya.

"Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan diintip, ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya," kata Nandar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 (satu) buah senter warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 (dua) helm merek INK dan NHK warna hitam.

Atas perbuatannya itu para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun."Saya mengajak kerja sama dengan masyarakat khususnya Kota Serang bahwa untuk antisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi ataupun di toko dan kantor untuk keamanannya," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement