Pemkot Surakarta Perketat Pengawasan PPKM Jilid Kedua
Red: Teguh Firmansyah
Warga melintas di depan mural bertema menjaga jarak di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Ahad (21/2/2021). Berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada periode pertama mampu menurunkan jumlah kasus aktif COVID-19 sekitar 17,27 persen dalam sepekan, untuk itu Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan yaitu mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta akan memperketat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro jilid kedua yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surakarta Ahyani di Solo, Senin, mengatakan pada jilid kedua ini akan ada sejumlah hal yang dioptimalkan, di antaranya pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di kewilayahan.
"Banyaknya penyelenggara hajatan nikah baik di lingkungan warga maupun di hotel dan gedung nikah menjadi perhatian Pemkot Surakarta," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu prioritas yang diperhatikan mengingat pada penerapan PPKM mikro dua pekan sebelumnya masih banyak ditemukan pelanggaran terkait itu.Bahkan, dikatakannya, pelanggaran hajatan lainnya juga masih terjadi di gedung-gedung pernikahan maupun hotel, salah satunya aturan tanpa kursi untuk tamu masih dilanggar.
Ia mengatakan pihak gedung atau hotel masih menyediakan kursi bagi tamu."Makan di tempat juga masih saja ditemukan. Oleh karena itu, kami berharap pengelola gedung bisa lebih memahami aturan yang diterapkan. PPKM mikro ini ditaati masyarakat dulu," katanya.
Ia juga meminta masyarakat agar lebih bersabar untuk menggelar hajatan seperti pada kondisi normal. Menurut dia, saat ini pemerintah juga berupaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 salah satunya dengan melaksanakan program vaksinasi.
"Tunggu vaksinasi jalan dulu, mudah-mudahan kalau ini jalan Agustus bisa normal kembali," katanya.