REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkara wasiat tak lepas dari hal-hal yang diperhatikan dalam syariat Islam. Diperlukan perhatian yang rinci bagi seorang Muslim jika bersinggungan dengan perkara yang satu ini.
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab "Minhajul Muslim" menjabarkan sejumlah syarat mengenai perkara wasiat. Antara lain penerima wasiat dalam pengurusan sesuatu haruslah seorang Muslim, berakal, dewasa. Mengapa penerima wasiat disyaratkan harus Muslim dan tidak boleh non-Muslim?
Karena non-Muslim dikhawatirkan akan menyia-nyiakan hak yang telah diwasiatkan kepadanya yang harus ditunaikannya atau mengurusi anak-anak yang masih kecil.
Kemudian, pemberi wasiat yang sedang sakit disyaratkan haruslah berakal. Yakni dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, dan berkuasa penuh atas apa yang diwasiatkannya.
Selanjutnya bahwa sesuatu yang diwasiatkan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Jadi wasiat tidak boleh dilaksanakan atas sesuatu yang diharamkan. Misalnya, seseorang berwasiat agar meratapinya saat kematiannya, atau berwasiat supaya uangnya disumbangkan ke gereja, atau untuk perbuatan bidah yang dibenci, atau untuk tempat hiburan dan maksiat.
Dan yang perlu dipehatikan juga adalah mengenai syarat penerima wasiat yang boleh menerima wasiat. Jika penerima wasiat menolak wasiat dari pemberi wasiat, maka wasiat tersebut dihukumi tidak sah. Dan setelah itu ia tidak mempunyai hak di dalamnya.