REPUBLIKA.CO.ID, PPNTIANAK -- Tim gabungan yang terdiri Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Balai Karantina Kelas I Pontianak, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) menggagalkan upaya pengiriman berbagai jenis burung dilindungi ke Pulau Jawa menggunakan angkutan laut.
"Begitu kami mendapat informasi akan ada pengiriman burung dilindungi, maka kami bersama Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 110 ekor burung siap dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono di Kota Pontianak, Kalbar, Senin (22/2).
Dia menjelaskan, modus pelaku, yakni burung-burung itu dimasukkan dalam kardus. Kemudian, burung dimasukkan dalam keranjang buah dan masukkan lagi ke dalam sebuah truk jenis fuso dengan tujuan Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.
Sebanyak 110 ekor burung tersebut, yakni burung kapas tembak satu ekor, kemudian burung kacer 102 ekor, burung cucak hijau empat ekor, dan burung lovebird dua ekor. Satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
"Untuk pemilik truk fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui pemiliknya," kata Wendi.
Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak, Joko Supriatno menjelaskan, pengiriman atau pengangkutan burung itu dilakukan secara ilegal. Hal itu karena pemiliknya tidak bisa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," ujarJokowi. Sedangkan, proses hukum dan langkah selanjutnya, diserahkan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak.