Selasa 23 Feb 2021 09:41 WIB

SKB 3 Menteri Tetapkan Cuti Bersama 2021 Dipangkas

SKB 3 menteri itu antara Menag, Menaker, Menpan-RB.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Pandemi covid 19 masih akan mewarnai suasana liburan maupun cuti bersama 2021 ini. Foto warga menunggu keberangkatan di terminal bayangan Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Raisan Al Farisi
Pandemi covid 19 masih akan mewarnai suasana liburan maupun cuti bersama 2021 ini. Foto warga menunggu keberangkatan di terminal bayangan Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut diantaranya, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2).