Selasa 23 Feb 2021 12:23 WIB

Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Didukung

Ketentuan yang diatur di UU ITE hendaknya hanya berkaitan dengan transaksi elektronik

Rep: Mabruroh/ Red: Mas Alamil Huda
Revisi UU ITE. Ilustrasi
Foto: Google
Revisi UU ITE. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan dibentuknya tim tersebut adalah untuk mencari tahu apakah ada dugaan pasal karet dalam UU ITE.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji, mengaku setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah dengan membentuk Tim Kajian UU ITE. Khususnya dalam mengkaji pasal yang diduga multi tafsir dan penerapannya yang kerap diskriminatif. Suparji juga mengaku setuju dengan usulan pencabutan pasal karet itu.

"Setuju dicabut, karena multi tafsir, abu-abu dan dapat diskriminatif penerapannya. Kriteria tercemar tidak terukur, tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai delik formil atau materiil," kata Suparji dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

"Pada dasarnya tidak hanya pencemaran nama baik yang dalam UU ITE, tetapi ketentuan yang diatur dalam UU ITE hendaknya hanya berkaitan dengan transaksi elektronik," sambungnya.

Mantan wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR pembahasan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) M Yasin Kara juga menyatakan setuju Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik sebaiknya dihapus dari UU ITE. Alasannya karena masih adanya pihak yang menggunakan pasal tersebut untuk membungkam pendapat seseorang.

Menurut Yasin, Pansus RUU ITE dan pemerintah menyepakati masuknya pasal namun dengan penegasan bahwa UU ITE bukanlah undang-undang organik terkait pencemaran nama baik, pornografi, dan SARA, tetapi memberikan payung hukum terhadap transaksi elektronik. Sebab, penipuan terkait transaksi elektronik saat itu belum memiliki regulasi yang memadai, di tengah perkembangannya yang semakin pesat.

"Sehingga penerapan UU ITE atas kasus-kasus tersebut adalah setelah pokok perkara terbukti, di mana landasannya adalah UU Pidana dan UU yang spesifik mengatur tentang pencemaran nama baik, pornografi, dan Sara," ujar Yasin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement