Selasa 23 Feb 2021 12:38 WIB

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Respons KPK

KPK masih melakukan proses penyidikan perkara yang menjerat Edhy Prabowo.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terkait putusan tersangka penetapan perizinan ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. Hal tersebut menyusul pernyataan mantan ketua umum partai Gerindra itu yang mengaku siap menerima hukuman mati.

"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (23/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, hingga kini proses penyidikan perkara suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya 2020 masih terus berjalan. Dia mengatakan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka dalan kasus tersebut.

Ali mengatakan, KPK akan melimpahkan berkas perkara para tersangka agar dapat segera disidang di pengadilan. Namun, dia melanjutkan, hal itu akan dilakukan jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari lembaga antirasuah ini.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," kata Ali lagi.

Sebelumnya, tersangka suap penetapan izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati. Mantan anggota DPR RI itu mengatakan ia siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari perkara yang saat ini menjeratnya itu.

Edhy Prabowo mengatakan, ia tidak akan menutupi kesalahan yang ada kalau memang hal tersebut terbukti. Namun, dia mengaku tidak memiliki kesalahan dan siap menjalani persidangan terkait kasus suap yang melilitnya itu.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/2).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Edhy Prabowo diyakini menerima 100 ribu dolar AS ditambah Rp 3,4 miliar yang dipergunakan untuk belanja barang mewah di Hawaii.

KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement