Selasa 23 Feb 2021 12:54 WIB

Cuti Bersama Dipangkas, Pemerintah Belajar dari Pengalaman

Empat kali masa libur panjang terbukti selalu meningkatkan jumlah kasus Covid-19.

Red: Andri Saubani
Sejumlah warga berwisata di Tebing Keraton, Ciburial, Kabupaten Bandung, pada masa libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19 pada November 2020 lalu. Pemerintah telah memutuskan memangkas masa cuti bersama 2021 menjadi tinggal dua hari. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah warga berwisata di Tebing Keraton, Ciburial, Kabupaten Bandung, pada masa libur cuti bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19 pada November 2020 lalu. Pemerintah telah memutuskan memangkas masa cuti bersama 2021 menjadi tinggal dua hari. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Amri Amrullah, Rr Laeny Sulistyawati, Sapto Andika Candra, Mimi Kartika

Pemerintah memutuskan untuk mengurangi jumlah cuti bersama pada 2021 dari sebelumnya 7 hari menjadi tinggal 2 hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Juga

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2).

Cuti bersama pada 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.