REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan tempat hiburan malam masih sering melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tentang jam operasional. Berdasarkan data, pelanggar yang ditindak terkait tempat hiburan malam sejak Januari hingga Februari mencapai 127. Rinciannya, 72 individu, sisanya restoran, cafe, dan minimarket.
"Tempat hiburan selalu melanggar jam operasional," ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2).
Ia mengungkapkan, pihaknya sempat memberikan usulan kepada satgas agar operasional tempat hiburan malam berlaku dari pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"(Tempat hiburan) pasti melanggar jam operasional maupun protokol kesehatan lainnya," kata dia. Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi terhadap tempat hiburan malam.
Selain itu, bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan rapid tes antigen agar memastikan kondisi penyebaran Covid-19 di tempat hiburan malam.
Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Senin (22/2) kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 kumulatif mencapai 11.725 kasus, 1.055 kasus aktif, 10.437 kasus meninggal dunia dan 233 kasus meninggal dunia.