Selasa 23 Feb 2021 13:59 WIB
 Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur

PN Jaksel Minta Menag dan Ketum PBNU Dihadirkan

Keduanya tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Foto: Antara/Kemal Tohir
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur pada Selasa (23/2). Dua saksi yaitu Menteri Agama (Menag) dan Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj bakal dihadirkan.

Dalam sidang sebelumnya, Selasa (16/2) lalu kedua saksi tersebut absen hadir di ruang sidang. Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, sebagaimana diatur KUHAP," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, menurut Aziz hingga sidang ke-4 ini, terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka Persidangan. Padahal, surat peemintaan menghadirkan terdakwa, yang sebelumnya diminta Majelis Hakim telah disampaikan oleh Tim Advokasi pada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145  KUHAP," tegas Aziz.

Selain itu, Aziz juga menegaskan, sikap walkout yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Sebab, jika sepanjang terdakwa tidak dihadirkan di persidangan bakal terus dilakukan. Sedangkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa tanpa didampingi pengacara yang ancaman pidananya di atas 5 tahun sudah jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP.

"Sikap walkout Tim Advokat itu sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP," tutup Aziz. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement