REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pembentukan tim kajian Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jangan sampai berdampak pada kekosongan hukum di ruang digital. Karena itu, Johnny menggarisbawahi pelaksanaan dua tim kajian UU ITE tetap memastikan regulasi berjalan demi keamanan dan kenyamanan di ruang digital.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa ruang digital adalah ruang aktivitas masyarakat yang hampir sama kegiatanya dari ruang fisik maupun ruang digital itu sendiri," kata Johnny yang dikutip, Selasa (23/2).
Johnny mengatakan, banyak masyarakat saat ini telah bertransformasi dari ruang fisik ke digital space. Karena itu, payung hukum menyangkut tata kelola kehidupan di ruang digital juga dibutuhkan, seperti UU ITE maupun UU lainnya yang terkait ruang digital.
Dalam pelaksanaan UU ITE, ia mengakui, terdapat pasal-pasal multitafsir atau pasal karet yang merugikan masyarakat. Namun, payung hukum akan membuat ruang digital menjadi lebih aman.
"Dibutuhkan suatu payung hukum yang memadai untuk menjaga mengawal agar ruang digital kita itu digunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, yang bersih, yang kondusif, yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, di sisi yang lain, harus mampu menjamin pemenuhan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Hal ini juga yang kemudian membuat Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk mengkaji pasal UU tersebut. Sebagai tindaklanjut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, hukum dan keamanan telah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. "Demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempuraan UU Itu sendiri," kata Johnny.
Johnny menjelaskan, tim terdiri dari tim pelaksana, yang ketua tim pelaksananya berada di Kantor KemenkoPolhukam, dengan subtim 1 diketuai oleh Prof Hendri Subianto dari Kemkominfo dan Ketua Subtim 2 dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, Kemenkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal krusial.
Namun, ia menegaskan pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. "Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat suatu tafisran terhadap UU. Karena sudah jelas penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan Judicial sistem kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," kata Johnny.
Ia mengatakan, pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan, atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan UU ITE. "Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," kata politikus Partai NasDem itu.