PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti Satu Bulan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah

PNS. Ilustrasi
PNS. Ilustrasi | Foto: Antara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir dibolehkan mengajukan cuti paling lama hingga satu bulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, cuti bagi PNS korban banjir maupun bencana alam lainnya termasuk dalam cuti alasan penting.

"Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," kata Paryono yang dikutip pada Selasa (23/2).

Paryono mengatakan, cuti tersebut tidak mengurangi cuti tahunan PNS. Paryono menjelaskan, cuti alasan penting juga biasanya digunakan PNS untuk menikah, atau saat ada keluarga yang sakit atau meninggal. “Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya.

Ia juga memastikan PNS cuti karena banjir masih tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diatur di dalam pasal 332 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 332 bahwa selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Akan tetapi, ada komponen penghasilan PNS yang kemungkinan dipotong yakni tunjangan kinerja.

Baca Juga

“Kalau gaji tetap. Kalau tunjangan kinerja kemungkinan dipotong. Karena tidak berkinerja, tidak masuk,” kata Paryono.

Namun demikian, ia belum memastikan berapa banyak PNS yang mengajukan cuti karena terdampak banjir di beberapa wilayah pada tahun ini. “Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti Alasan Penting

PNS Terdampak Banjir Boleh Ajukan Cuti Hingga Satu Bulan

25 Ribu KK Jadi Korban Banjir Kabupaten Bekasi

Anies: Jika Lihat Anak Main Banjir, Mohon Ditegur

Banjir di Cipinang Melayu Belum Surut Tadi Sore

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark