Selasa 23 Feb 2021 15:52 WIB

20 Ribu Hektare Tanaman Padi Terfasilitasi Asuransi

AUTP adalah asuransi perlindungan bagi pertanian dari Pemprov Jateng sejak 2019

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Seorang petani menunjukkan tanaman padi yangrusak akibat terserang hama wereng, di sawahnya, di kasawan Pugeran, kecamatan karangdowo, Kabupaten Klaten, Selasa (23/2). Sedikitnya 20 ribu hektare tanaman padi yang rentan terdampak bencana alam dan serangan hama di 29 daerah, di Provinsi Jawa Tengah, telah terfasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2021
Foto: istimewa
Seorang petani menunjukkan tanaman padi yangrusak akibat terserang hama wereng, di sawahnya, di kasawan Pugeran, kecamatan karangdowo, Kabupaten Klaten, Selasa (23/2). Sedikitnya 20 ribu hektare tanaman padi yang rentan terdampak bencana alam dan serangan hama di 29 daerah, di Provinsi Jawa Tengah, telah terfasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2021

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—-Sedikitnya 20 ribu hektare tanaman padi yang tersebar di 29 daerah, di Provinsi Jawa Tengah, telah terfasilitasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2021. Asuransi tersebut diperuntukkan bagi puluhan ribu hektare tanaman padi, yang sawahnya memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam serta serangan hama yang bisa mengganggu produktifitas pertanian.

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jawa Tengah, Tri Susilarjo mengatakan, alokasi AUTP di Jawa Tengah diperuntukkan bagi petani kurang mampu. “Seluruh biaya kepesertaan AUTP dibiayai oleh pemerintah, yang bersumber dari anggaran APBD Provinsi JawaTengah atau digratiskan,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/2).

Menurut Susilarjo, AUTP merupakan program asuransi perlindungan pertanian yang telah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sejak tahun 2019. Jika diakumulasikan hingga saat ini, luas tanaman padi yang telah tercover oleh AUTP tersebut telah mencapai tak kurang dari 100 ribu hektare.“Kegiatan AUTP dari APBD tersebut, sifatnya untuk penanggulangan kemiskinan. Semua premi yang ditanggung, itu dibayarkan oleh Pemprov Jawa Tengah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, tujuan pemberian AUTP adalah melindungi petani dari gagal panen atau puso, akibat dampak bencana alam serta serangan hama perusak tanaman. Adapun, ke-29 daerah yang tahun ini diprioritaskan mendapat kuota perlindungan AUTP, antara lain Kabupaten Sragen, Grobogan, Pemalang, Brebes, Kudus, Demak, Kebumen, Purworejo, Blora, Sukoharjo, Klaten dan Kabupaten Wonogiri.

Sementara kriteria lahan tanaman padi (sawah) yang dapat diasuransikan, adalah yang rentan terdampak oleh bencana banjir, bencana kekeringan atau rentan diserang hama.

Sedangkan untuk mekanisme klaimnya, masih jelas Susilarjo, ketika terdampak oleh bencana atau terserang hama, nantinya akan ada tim penilai yang turun untuk melakukan verifikasi di lapangan.Ketika tingkat kerusakan yang diakibatkan mencapai sekitar 75 persen maka klaim akan bisa dicairkan dengan ketentuan puso sebesar Rp 6 juta per hektare per musim tanam.

Karena perlindungan ini juga diperuntukkan bagi petani kategori kurang mampu, maka untuk luasan lahan yang bias dicover AUTP maksimal mencapai 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi.“Karena program ini memang untuk membantu para petani yang kurang mampu dalam menanggulangi masalah kemiskinan,” tandasnya.

Susilarso juga menyampaikan, program AUTP Provinsi Jawa Tengah, juga disinergikan dengan program AUTP yang dibiayai dari APBN. Untuk tahun 2021 ini, total jumlah luasan sasaran perlindungan asuransi padi (AUTP) yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau APBN mencapai 156.350 hektare.Yang membedakan program AUTP dari APBN—petani masih dibebani untuk membayar premi sebesar 20 persen, dari total premi sebesar Rp 180 ribu per hektar per musim tanam, atau nominalnya sebesar Rp 36 ribu. “Selain itu, program AUTP dari pemerintah pusat, program ini sudah mulai sejak tahun 2015 dan luasan lahan yang bias ditanggung mencapai 2 hektare,” tambahnya.

Salah seorang penerima manfaat program AUTP, Sukarno, mengaku sangat terbantu dengan adanya program perlindungan tersebut, karena adanya jaminan untuk menutup kerugian biaya produksi yang ditimbulkan. Kebetulan, lahan pertaniannya pernah dilanda banjir bandang hingga dalam waktu tiga hari tidak surut, hingga mengalami gagal panen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement