Selasa 23 Feb 2021 16:05 WIB

Ini Aturan Bagi Pedagang tak Ikut Vaksinasi di Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta mengharuskan pedagang melakukan ini bila tak divaksin.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas menyuntik vaksin Covid-19 tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta, Rabu (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai pada 1 Maret 2021 dengan pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta menjadi penerima pertama vaksinasi di tahap kedua.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, ada aturan bagi yang tidak ikut mengikuti program vaksinasi ini. Bagi pedagang, katanya, diharuskan menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 setiap tiga hari.

"Sementara ini, kalau tidak ikut vaksinasi dan kalau mau jualan harus menunjukkan swab antigen atau GeNose tiap tiga hari sekali," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta tersebut, Selasa (23/2).

Walaupun begitu, sanksi bagi penolak vaksin ini juga akan disusun lewat peraturan daerah (perda). Penyusunan sanksi lewat perda ini akan dilakukan secepatnya. "Sanksi perda akan segera dibahas," jelasnya.

Pihaknya sudah mendata sasaran di tahap kedua vaksinasi ini. Vaksinasi bagi pelaku usaha dilakukan secara massal di tiga titik di Kota Yogyakarta, mulai dari Pasar Beringharjo, Benteng Vredeburg dan Taman Parkir Abu Bakar Ali.

Heroe menuturkan, setidaknya disasar sekitar 20 ribu pelaku usaha di Kota Yogyakarta. Mulai dari pedagang dan PKL, pelaku usaha toko, pelayan toko, hingga pelaku usaha perhotelan.

Setelah itu dilanjutkan dengan vaksinasi pada lansia dan SDM di bidang pelayanan publik. "Pedagang Beringharjo, Malioboro, para pelaku toko dari Tugu hingga Kraton semua di data. Belum semuanya mendaftar karena harus berproses secara online," ujar Heroe.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement