Selasa 23 Feb 2021 17:07 WIB

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPnBM Mobil

Pemberian insentif PPnBM juga didukung dengan kebijakan DP mobil nol persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Adapun peraturan ini sebagai payung hukum pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif akan berlaku mulai 1 Maret 2021, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memulihkan industri otomotif.

Baca Juga

“Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan juga akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” ujarnya saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).

Menurutnya perbaikan industri otomotif penting dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Hal ini mengingat industri otomotif memiliki supply chain yang panjang.