Selasa 23 Feb 2021 17:07 WIB

Sri Mulyani Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif PPnBM Mobil

Pemberian insentif PPnBM juga didukung dengan kebijakan DP mobil nol persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Adapun peraturan ini sebagai payung hukum pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif akan berlaku mulai 1 Maret 2021, sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memulihkan industri otomotif.

Baca Juga

“Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan juga akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor,” ujarnya saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).

Menurutnya perbaikan industri otomotif penting dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Hal ini mengingat industri otomotif memiliki supply chain yang panjang.

“Perbaikan industri otomotif akan segera berdampak terhadap semua sektor usaha pendukungnya,” ucapnya.

Pemberian insentif PPnBM juga didukung dengan kebijakan bidang moneter dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia akan menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen bagi semua jenis kendaraan bermotor baru, sedangkan OJK berencana menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) pada kendaraan bermotor yang memperoleh PPnBM DTP.

Dengan berbagai fasilitas tersebut, Sri Mulyani pun optimistis pengurangan libur cuti bersama Lebaran tidak akan mengganggu kebijakan dan pemanfaatan insentif PPnBM. Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberian insentif PPnBM pada kendaraan bermotor untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif itu berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc bagi kategori sedan dan mobil 4x2.

Adapun insentif tersebut berlaku Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM sebesar 100 persen dari tarif (tiga bulan pertama), PPnBM sebesar 50 persen (tiga bulan berikutnya), serta PPnBM sebesar 25 persen (empat bulan berikutnya).

“Kami telah memasukkan insentif PPnBM pada kendaraan bermotor dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement