Selasa 23 Feb 2021 18:10 WIB

Sri Mulyani: Aturan PPnBM Nol Persen Masuk Tahap Finalisasi

Aturan PPnBM nol persen akan berlaku pada 1 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah mulai melakukan finalisasi rencana peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Nantinya aturan pembebasan pajak itu akan berlaku pada 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beleid tersebut akan dikeluarkan segera mungkin. “PPnBM kendaraan bermotor kami akan segera keluarkan, sekarang dalam proses finalisasi,” ujarnya saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (23/2).

Baca Juga

Sri Mulyani menyebut saat ini aturan tersebut sedang diharmonisasikan internal pemerintah. “Tapi seperti yang ditegaskan di dalam pengumuman oleh Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) akan berlaku mulai 1 Maret 2021,” ucapnya.

Menurutnya pembebasan pajak akan diberikan 100 persen periode Maret sampai Mei 2021. Kemudian pembebasan pajak akan dikurangi 50 persen periode Juni sampai Agustus 2021.