Selasa 23 Feb 2021 18:43 WIB

Facebook Kembali Unggah Berita Australia

Australia menawarkan amandemen undang-undang yang mewajibkan Facebook membayar

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Facebook (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Facebook setuju untuk memulihkan halaman berita Australia setelah pemerintah menawarkan amandemen undang-undang. Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan yang akan memaksa raksasa teknologi itu membayar konten media yang ditampilkan di platformnya.

Kesepakatan tersebut muncul pada Selasa (23/2) usai kebuntuan yang berlangsung lebih dari seminggu antara pemerintah Australia dan Facebook. Kesepakatan itu setelah serangkaian pembicaraan akhir pekan lalu antara Bendahara Australia Josh Frydenberg dan CEO Facebook Mark Zuckerberg.

Baca Juga

"Pemerintah telah diberi masukan oleh Facebook bahwa mereka berniat untuk memulihkan halaman berita Australia dalam beberapa hari mendatang," kata Frydenberg.

Australia akan menawarkan empat amandemen. Perubahan itu mencakup perubahan pada mekanisme arbitrase wajib yang digunakan ketika raksasa teknologi tidak dapat mencapai kesepakatan dengan penerbit mengenai pembayaran yang adil untuk menampilkan konten berita.

"Kami puas bahwa pemerintah Australia telah menyetujui sejumlah perubahan dan jaminan yang menjawab kekhawatiran inti kami tentang mengizinkan kesepakatan komersial yang mengakui nilai yang diberikan platform kami kepada penerbit relatif terhadap nilai yang kami terima dari mereka," kata Facebook dalam sebuah pernyataan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement