REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni P.J Pelupessy mengatakan 600 butir amunisi kaliber 6,56 milimeter yang dijual kepada tersangka WT alias J adalah milik Praka MS dari satuan Batalyon Infanteri 733 Masariku.
"Tadi malam baru kami amankan jadi masih dilakukan pengembangan pemeriksaan apakah ada keterlibatan anggota lain terkait kepemilikan ratusan butir amunisi tersebut," kata Komandan Pomdam XVI/Pattimura, Kolonel CPM Johni Yohanes Pelupessy di Ambon, Selasa (23/2).
Untuk proses hukumnya, sudah mendapat perhatian KASAD serta Panglima TNI sehingga yang bersangkutan bakal dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan sebagai anggota TNI-AD. "Jadi janganlah main-main, kalau sampai kedapatan ada anggota TNI yang menjual senpi dan amunisi baik kepada masyarakat untuk alasan berburu maupun kepada pihak lain yang mengacaukan keamanan akan dipecat," tegasnya.
Namun, Komandan Pomdam Pattimura ini mengaku masih curiga dengan jumlah amunisi yang begitu banyak tidak mungkin dimiliki sendiri oleh tersangka Praka MS.
"Dari setiap kali kegiatan menembak, Praka MS mengaku mengumpulkan amunisi sebanyak 200 butir selama beberapa tahun serta tidak melibatkan rekan-rekannya, tetapi perlu diselidiki lagi 400 butir amunisi yang lain itu milik anggota yang mana," ujarnya didampingi Kapendam XVI/Pattimura, Mayor Inf Kukuh.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, enam pelaku penjual senpi dan amunisi berinisial SHP alias S dan MRA (oknum polisi), SN, RM, HN, serta AT tidak punya kaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat atau pun Papua.
"Mereka yang kami amankan ini melakukan transaksi lewat perantara seperti tersangka WT alias J yang kini sudah ditahan di Polres Bintuni, Papua Barat," ujarnya.
Untuk mendapatkan senpi dan amunisi di Kota Ambon, tersangka J datang menumpang pesawat terbang lalu kembali ke Papua Barat melalui Pulau Seram (Maluku) lewat perjalanan laut.