Selasa 23 Feb 2021 21:17 WIB

Polri Janji Kedepankan Mediasi untuk Tangani Kasus ITE

Upaya mediasi sesuai dengan surat edaran Kapolri terkait penanganan kasus ITE.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses dan kasus yang akan datang. Hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kasus ITE.

"Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu (mediasi)," tegas Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Baca Juga

Lebih lanjut, menurut Rusdi, jika kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik, maka pihaknya akan mengupayakan mediasi dan restoratif justice. Artinya, dalam restoratif justice ditekankan pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan bagi korban. Sedangkan bagi pelaku, tujuannya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat pun menerimanya.

"Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice," ujar Rusdi.

Dalam kesempatan itu, Rusdi mencontohkan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang dilaporkan setelah dinilai melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, pihak kepolisian akan mengupayakan jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," terang Rusdi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement