REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan terjadinya penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan mengumpulkan pimpinan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri dalam waktu dekat untuk menindaklanjutinya.
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (23/2).
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan audiensi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei Provinsi Papua. Pada kesempatan itu Mahfud juga mendapat usulan terkait pemekaran provinsi di wilayah Papua. Dia memyatakan akan menindaklanjuti hal itu dengan dua langkah.
Langkah pertama, kata Mahfud, melalui proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kementerian Dalam Negeri. Langkah kedua, dia mengaku sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan wilayah pemekaran itu agar wilayah pemekarannya tepat. "Termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat," kata Mahfud.
Pada kesempatan itu, tokoh masyarakat Papua, Pendeta Albert Yoku, meminta Mahfud untuk melakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana otsus Papua. "Kami harap mesti ada penegakan hukum di Papua, terutama pejabat-pejabat pemerintah di daerah serta semua yang menyalahgunakan dana Otsus," ujar Albert yang turut ambil bagian dari tim pemekaran Provinsi Papua.
Menurut Albert, otsus adalah berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua. Jika digunakan dengan baik, kata dia, maka otsus tersebut akan jadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Di samping itu, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua, Dorince Mehue, meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana otsus sejak 2002 sampai saat ini.
"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat, tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua," kata Dorince.
Menurut Dorince, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk mengevalusi kesenjangan antarwilayah adat yang masih terjadi.
"Provinsi Papua mesti dimekarkan, untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," jelas dia.
Hadir dalam kesempatan ini, Kepala BSSN Hinsa Siburian, yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri Kemenko Polhukam, Staf Khusus Menko Polhukam, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua.