Selasa 23 Feb 2021 21:33 WIB

In Picture: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro

.

Rep: Sigid Kurniawan/ Red: Yogi Ardhi

Kendaraan melintas di Jalan Tol Cawang-Grogol, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Kendaraan melintas di Jalan Tol Cawang-Grogol, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2). (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2). (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2). (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sejumlah pekerja memperbaiki layar monitor di salah satu gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (23/2). (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement