REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal China di Jakarta terkait penahanan dua warga negara asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Hasil koordinasi dengan pihak Konsulat China (Tiongkok) tidak mempermasalahkan apabila warganya diproses hukum karena melakukan tindakan kriminal,
"Mereka (Konsulat China, Red) mempersilakan dilakukan penindakan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah dalam rilisnya, Selasa (23/2).
Kedua warga Tiongkok yang ditahan bernama Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan penambangan emas dan Xiao Weiting selaku bagian operasional. Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kobar di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara (Aruta) pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Devy mengatakan, saat proses pemeriksaan, aparat kepolisian mengalami kesulitan lantaran kedua WNA itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Keduanya juga hanya menggelengkan kepala saat ditanyai wartawan menggunakan bahasa Inggris mengenai aktivitas tambang ilegal yang mereka lakukan.
"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi selama permintaan keterangan berlangsung, mereka didampingi penerjemah," kata Devy.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya video mengenai aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan WNA di Desa Sambi. Untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Reskrim Polres Kobar segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
"Di tempat itu diamankan dua pemilik atau investor tambang ilegal, yaitu kedua tersangka dan pekerja. Namun penahanan hanya dilakukan pada dua pemilik tambang tersebut," ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan kedua WNA itu melalui jasa penerjemah, mereka telah memulai aktivitas penambangan sekitar November 2020. "Mereka mencari emas menggunakan alat berat, metal detektor, dan bahan kimia. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa mereka mengetahui lokasi tambang tersebut lantaran sudah tahu koordinat dan titik mana yang terdapat kandungan emasnya," ujar Kapolres.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.