Selasa 23 Feb 2021 22:14 WIB

KPK Limpahkan Tahap Dua Penyuap Bupati Cirebon

Dalam waktu dekat penyuap Bupati Cirebon akan menjalani persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan tersangka Direktur PT King Properti, Sutikno dan barang bukti terkait perkara suap terhadap Bupati Cirebon 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam waktu dekat penyuap Bupati Cirebon itu akan menjalani persidangan. 

"Pada Selasa (23/2) hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana koripsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya. 

Baca Juga

Sebelumnya berkas perkara penyidikan juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa KPK. Penahanan terhadap Sutikno pun menjadi kewenangan penuntut umum. "Selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021 Sutikno akan mendrkam di Rutan KPK Kavling C1," ucap Ali.

Adapun, selama proses penyidikan, sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Para saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon. Dalam perkara ini, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar

Sutikno sendiri akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement