Selasa 23 Feb 2021 22:21 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Abdul Rozaq Muslim

Abdul Rozaq diduga menerima suap terkait dana banprov untuk Indramayu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim selama 30 hari ke depan. Abdul Rozaq merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

"Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan penetapan ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2). 

 

Perpanjangan penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021. Tersangka perkara suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali. 

 

Dalam perkara ini, Rozaq diduga menerima uang senilai Rp 8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement