jatimnow.com - Suwondo, warga Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah menggadaikan tiga mobil yang disewanya. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku menggadaikan mobil karena tergiur investasi batu bara di Kalimantan.
Ia menyebut, salah satu korban yang melapor adalah Yulianto, asal Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo. Pelaku menyewa mobil Datsun bernopol AE 514 SO kepada korban sejak akhir tahun 2019 lalu.
"Dari 2019 sampai akhir 2020, pembayaran sewanya rutin. Per bulannya Rp 2 juta," kata AKP Hendy, Selasa (23/2/2021).
Korban mulai curiga ketika pembayaran pada Bulan Januari 2021 tersendat. Korban juga curiga karena mobilnya tidak segera dikembalikan oleh Suwondo.
"Setelah kami selidiki, posisi mobil berada di Sampung Ponorogo dan telah digadaikan tersangka," ujar Hendy.
Oleh pelaku, mobil milik korban itu telah digadaikan Rp 20 juta. Begitu juga dengan dua mobil lainnya telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 20 juta.
"Tersangka ternyata menggadaikan 3 mobil dengan harga yang sama yaitu Rp 20 juta per mobil," kata Hendi sambil menyebut tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Di depan polisi, tersangka mengaku sengaja mengadakan mobil korban karena tergiur dengan investasi batu bara di Kalimantan.
"Saya bingung cari modalnya karena disuruh setor Rp 200 Juta," kata tersangka.