Rabu 24 Feb 2021 00:27 WIB

Satpol PP Bandung Soroti Operasional Tempat Hiburan

Saat PSBB, masih ditemukan tempat hiburan di Bandung yang melanggar jam operasional.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Penyegelan tempat hiburan (ILUSTRASI).
Foto: dok istimewa
Penyegelan tempat hiburan (ILUSTRASI).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyoroti persoalan operasional tempat hiburan. Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sejak Januari lalu, petugas masih mendapati tempat hiburan yang melanggar ketentuan waktu operasional.

“Tempat hiburan selalu melanggar jam operasional,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Agus Priono di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2). Selain waktu operasional, kata dia, sering kali juga ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 4 Tahun 2021, ada beberapa jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan beroperasi, yaitu pub/klub malam/bar, karaoke, bioskop, gym, biliar, dan pertunjukan drive in. Waktu operasionalnya diatur mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pelaku usaha pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk tempat hiburan malam, menurut Agus, pihaknya memberi masukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 agar waktu operasionalnya menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. “Tempat hiburan itu agak sulit untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB tutup. Karena jam 21.00 WIB orang baru buka,” kata dia.