Rabu 24 Feb 2021 00:45 WIB

Pemkot Bekasi Petakan Sebaran Covid-19 Pakai Zonasi

Pemkot Bekasi tetapkan zonasi Covid-19 dari hijau hingga merah

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas merapikan tempat tidur untuk pasien COVID-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala), di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Pemerintah Kota Bekasi menambah dua ruang isolasi dengan 50 tempat tidur untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas merapikan tempat tidur untuk pasien COVID-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala), di Stadion Patriot Chandrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Pemerintah Kota Bekasi menambah dua ruang isolasi dengan 50 tempat tidur untuk mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menetapkan zonasi dalam melakukan monitoring dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 selama masa Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Dalam surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19, pemkot membagi wilayah menjadi empat zona. Pertama, adalah zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu lingkup wilayah RT.

“Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yaitu seluruh suspect di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan resmi, Selasa (23/2).

Kedua, adalah zona kuning. Apabila dalam satu lingkup RT ada hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu pekan terakhir. 

Maka, skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari terakhir, maka wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona orange. 

“Skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” jelasnya.

Kemudian, yang terakhir adalah zona merah. Suatu wilayah ditetapkan sebagai zona merah dengan apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid -19 di satu RT selama tujuh hari terakhir. 

Selanjutnya, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Lalu, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan berpotensi menimbulkan penularan,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement