REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen terkait kepemilikan tanah Edhy Prabowo (EP) di Sukabumi. Hal tersebut dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa seorang notaris, Alvin Nugraha pada Selasa (23/2) lalu.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (24/2).
Kepemilikan properti berupa sebuah vila sebelumnya telah dibantah oleh tersangka Edhy Prabowo. Mantan wakil ketua umum Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sama sekali keberadaan vila yang berada di Sukabumi tersebut dan mempersilahkan KPK membuktikan kepemilikan propertui yang dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja. Ali mengatakan, introgasi dilakukan berkaitan dengan pengetahuann saksi terkait kebijakan tersangka EP selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benih lobster bagi para eksportir.
"Kebijakan diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali lagi.
KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) Gellwynn DH Yusuf. Ali mengatakan, tim penyidik mengonfirmasi dugaan pemakaian kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka EP, Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah saat berada di Amerika Serikat (AS).
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Widaya. Dia dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka staf pribadi menteri KP, Andreau Pribadi Misata (APM).
KPK juga memeriksa seorang karyawan swasta, Badriyah Lestari. Dia didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT Aero Citra Cargo (ACK).
Saksi lain yang juga diperiksa KPK adalah seorang mahasiswa, Lutpi Ginanjar. Ali mengatakan, tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK yang terkait dengan perkara suap penetapan izin ekspor benih lobster.
Sementara pada Rabu (24/2) ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain terkait perkara serupa. Ketiga saksi itu adalah Direktur Mitra Jaya Persada Sudiarto serta dua orang karyawan swasta I Ketut Buana dan Noer Syamsi Zakaria.
Meski demikian, belum diketahui informasi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari ketiga saksi tersebut. Namun keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka penerima suap penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penetapan perizinan ekspor benih lobster. Adapun para tersangka itu yakni Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Amiril Mukminin (AM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) serta pihak swasta Andreu Pribadi Misata (APM).