Rabu 24 Feb 2021 11:35 WIB

Membandingkan Kerumunan Jokowi dan HRS yang Melanggar Prokes

Kerumunan Jokowi dianggap spontanitas, kerumunan HRS di Bogor diganjar tersangka.

Rep: Sapto Andika Candra/Ali Mansur/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (24/2). Selain meninjau program food estate di Desa Makata Keri, Kabupaten Sumba Tengah, Jokowi juga mengunjungi Kabupaten Sikka, untuk meresmikan Bendungan Napun Gete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama.

Ada pemandangan menarik kala Jokowi yang naik mobil plat RI 1 dan rombongan berhenti di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka. Jokowi yang berhenti menyapa masyarakat hingga menimbulkan kerumunan massa. Jokowi pun berdiri sambil melambaikan tangan kepada warga yang sudah menantinya.

Jokowi yang memakai masker sempat membuat gestur tangan ditempelkan ke mulut sebagai ungkapan terima kasih sudah disambut antusias warga Maumere. Tidak lupa, Jokowi memberikan beberapa kaus dengan cara dilempar kepada warga yang berkerumun.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengeklaim, suvenir yang dibagikan Jokowi diharapkan bermanfaat untuk warga, yakni buku, kaus, dan masker. 

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaos, dan masker. Tapi poinnya, presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan," kata Bey saat dikonfirmasi, Selasa.

Peristiwa Jokowi berhenti di tengah jalan, meski tetap berada di mobil, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) karena menimbulkan kerumunan. Apalagi jumlah massa yang berkerumun terlihat cukup masif dan tanpa ada jarak antarwarga.

Baca juga : Vaksinasi Guru Dimulai, Jokowi Target Belajar 'Normal' Juli

Bey menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika Jokowi ingin menuju lokasi peresmian bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka. Lokasi peristiwa berada di Maumere.

"Benar itu video di Maumere. Setibanya di Maumere, Presiden dan rombongan melanjutkan perjalanan menuju Bendungan Napun Gete. Saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti," ujar Bey.

Mengenai tindakan Jokowi yang terlihat menyambut warga dan seolah membenarkan kerumunan yang terjadi, Bey menekankan, sikap RI 1 murni spontanitas. Presiden, kata dia, menghargai antusiasme masyarakat yang menyambut. Bey mengeklaim, Jokowi tetap mengingatkan warga untuk menaati protokol kesehatan khususnya mengenakan masker.

"Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," kata Jokowi.

Peristiwa Jokowi naik mobil disambut antusias warga seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab (HRS) sepulang dari Arab Saudi. HRS tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, 10 November 2020. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut disambut antusias ribuan massa pendukung dan simpatisannya yang memadati bandara terbesar di Indonesia tersebut.

Sesudah itu, ia membuat kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, di mana ia berada di mobil dan disambut ribuan pendukungnya. Pun acara di Petamburan, Jakarta Pusat juga dihadiri ribuan orang. Sayangnya, di sini polisi menjeratnya dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19. HRS pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya betul (HRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan di Megamendung)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian Djajadi pada 23 Desember 2020. Andi mengatakan, penetapan tersangka HRS dilakukan berdarkan penyidikan Polda Jawa Barat. Dalam perkara itu, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni HRS.

Baca juga : Kunker Jokowi Timbulkan Kerumunan, Ruhut: Bentuk Kecintaan

HRS dijerat melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Selain itu, HRS juga dijerat dalam kasus kerumunan di Petamburan, dan hasil tes usap di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. HRS pun berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda terkait pelanggaran prokes.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement