REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyingung masih banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang masih akti meski telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terlibat korupsi. Bima memaparkan, terdapat prosedur pemberian hukuman disiplin yang tidak diterapkan secara menyeluruh di instansi pemerintah.
"Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS," kata Bima yang dikutip dari situs resmi BKN.go.id, Rabu (24/2).
Dalam data laporan pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS yang tertera di situs resmi BKN, jumlah PNS terkait tindak pidana korupsi sebanyak 2.357 orang. Jumlah itu terdiri dari 98 di instansi pusat yang setelah disesuaikan menjadi 94 orang, kemudian ada 2.259 di instansi daerah yang jumlahnya berkurang menjadi 2.113 setelah disesuaikan.
Dari 94 orang di instansi pusat tersebut, 86 PNS telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau sekitar 91,5 persen, sedangkan 8 PNS belum dilakukan PTDH dengan rincian tiga PNS tidsk diproses, PDH APS tiga orang dan pensiun dua orang.
Sedangkan di daerah, dari 2.113 PNS yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 PNS telah dilakukan PTDH atau 91,9 persen. Namun, masih ada 168 atau 8,1 persen belum PTDH dengan rincian; tidak diproses 108 orang, belum mendapat putusan Inkrah tujuh orang, PDH APS 28, PDH TAPS 2, pensiun 15 dan meninggal dunia delapan orang.
Karena itu, Bima menilai perlu adanya pemahaman yang sama di seluruh instansi terkait prosedur dan kriteria hukuman disiplin terhadap PNS. Sebagaimana tertuang pada Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Untuk itu, BKN akan menyurati pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang masih membiarkan PNS terbukti korupsi aktif di birokrasi. "BKN akan kembali menyurati pejabat Pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," kata Bima.
Dalam paparannya, Bima juga menerangkan, ada dua hal yang harus ditegakkan, yakni disiplin pegawai dan disiplin untuk menegakkan disiplin itu sendiri.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyampaikan, salah satu isu yang sering muncul terkait disiplin pegawai, yakni perihal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan moralitas PNS generasi milenial. Ia pun berharap seluruh instansi juga dapat berperan aktif mengawasi kegiatan PNS di lingkungan instansi maupun melalui media sosial.
Selain itu, instansi juga dapat melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan kedeputian bidang pengawasan dan pengendalian BKN maupun dengan Puskobankum BKN.