REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial YS ditangkap aparat kepolisian. Kades itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki aparat kepolisian, kades yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kita mengamankan tersangka Kades Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial YS. Kita amankan karena diduga korupsi dana desa dan APBD Kabupaten Tasikmalaya," kata dia, Rabu (24/2).
Menurut dia, korupsi itu dilakukan pada 2018. Ketika itu, Desa Rajadatu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 794 juta dan bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Rp 500 juta.
Namun, oleh tersangka, sebagian dari dana desa dan bantuan APBD itu digunakan untuk kepentingan pribadi. "Kerugian mencapai Rp 265 juta. Itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Doni.
Dia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian berupa dokumen. Sementara uang yang telah dikorupsi itu diperkirakan sudah digunakan. Polisi masih mendalami barang bukti lain hasil pembelian dari uang korupsi tersebut.
Selain itu, lanjut Doni, polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sebab, pencarian dana desa di rekening desa harus melalui bendahara desa.
"Kita masih dalami peran orang lain. Karena ada bendahara ikut dalam pencairan anggaran. Sementara ini tersangka masih tunggal," kata dia.
Menurut Doni, aparat kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sebab, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).