REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Purbalingga, diharapkan bisa menjadi pelopor masalah pelaporan pajak tahunan. Untuk itu, para ASN dan perangkat desa diminta untuk melakukan pelaporan pajak tahunan PPh (SPT Tahunan) lebih awal sebelum batas akhir 31 Maret 2021.
"Sekarang sudah banyak kemudian dalam melakukan pelaporan pajak tahunan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi ASN dan perangkat desa, untuk menunda-nunda pelaporan pajak tahunannya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga R. Imam Wahyudi saat menerima kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga R Didik Wijatmoko di Ruang Rapat Bupati, Rabu (24/2).
Dia menyebutkan, dengan berbagai kemudahan yang tersedia, para wajib pajak bisa menyampaikan pelaporan secara online atau e-Filling. "Bahkan kita dapat melakukannya hanya dengan menggunakan telepon pintar," katanya.
Kepala KPP Pratama Purbalingga Didik Wijatmoko menyebutkan, para wajib pajak di lingkungan Pemkab Purbalingga sejauh ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. ''Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para ASN di Pemkab Purbalingga,'' katanya.
Dia menyebutkan, menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh 2020 ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi penyampaian SPT dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak. Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Purbalingga berharap para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2021.
"Essensi pekan panutan ini untuk mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT tahunan orang pribadi lebih awal dan tidak terlambat sebelum tanggal 31 Maret 2021," jelasnya.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Purbalingga Dwi Hermawan Wicaksono, menyatakan wajib pajak yang masih kesulitan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan dipersilakan untuk datang ke KPP Pratama Purbalingga. "Wajib pajak yang masih bingung mengisi data SPT, silahkan datang ke KPP Pratama," katanya.
Namun mengingat kondisi pandemi, dia meminta wajib pajak melakukan janji kunjungan melalui website kunjung.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran antrian. "Jika pada hari tersebut sudah memenuhi kuota maka janji kunjungan dapat dilakukan pada hari berikutnya," katanya.