Rabu 24 Feb 2021 16:57 WIB

Kemenkes Paparkan Pendaftaran Vaksinasi Pekerja Publik

Pekerja publik tidak bisa melakukan pendaftaran vaksinasi secara mandiri.

Seorang tenaga pendidikan berfoto usai menjalani vaksinasi COVID-19 dalam acara vaksinasi massal di SMA Negeri 70 Jakarta, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Vaksinasi bagi pekerja publik dilakukan lewat pendaftaran secara kolektif di instansi masing-masing.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seorang tenaga pendidikan berfoto usai menjalani vaksinasi COVID-19 dalam acara vaksinasi massal di SMA Negeri 70 Jakarta, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Vaksinasi bagi pekerja publik dilakukan lewat pendaftaran secara kolektif di instansi masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Rr Laeny Sulistyawati

Setelah memulai vaksinasi bagi kelompok lanjut usia atau lansia, sejumlah pekerja di sektor publik akan mulai juga divaksinasi. Prosedur pendaftaran vaksinasi bagi pekerja publik berbeda dengan lansia.

Baca Juga

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, prosedur pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi pekerja publik harus melalui institusi terkait yang menaungi. Pendaftaran tidak bisa dilakukan secara mandiri.

"Jadi, untuk pemberi layanan publik, siapa pun juga itu lewat unit atau instansi yang terkait. Jadi, tidak ada pendaftaran melalui sistem aplikasi (Peduli Lindungi) karena sistem aplikasi itu kalau kita daftar dia akan generate saja muncul. Tapi, sebenarnya dia tidak masuk ke dalam sistem untuk pendaftaran," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (24/2).

Vaksinasi Covid-19 tahap kedua telah dimulai pada Rabu (17/2) dengan sasaran masyarakat berusia lanjut atau lansia yang berusia di atas 60 tahun dan pekerja publik. Pekerja publik yang dimaksud, antara lain, pekerja media, pendidik, pejabat negara, pegawai di kementerian/lembaga, wakil rakyat, pegawai ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pekerja pariwisata, pekerja transportasi publik, petugas pemadam kebakaran, perangkat desa, dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

Untuk lansia, prosedur pendaftaran dilakukan di website Kemenkes, yaitu kemkes.go.id dengan sasaran vaksinasi yang sementara waktu dibatasi untuk para lansia yang memiliki KTP di Ibu Kota, DKI Jakarta, dan ibu kota lain di 33 provinsi Indonesia. Lansia yang divaksin baru yang ber-KTP Ibu Kota karena jumlah vaksin yang masih terbatas.

Untuk pekerja publik, pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui instansi yang menaungi pekerja tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Untuk itu, bagi pekerja publik yang merasa belum terdaftar dalam pelaksanaan vaksinasi, bisa menanyakan hal itu kepada instansi tempatnya bekerja agar segera didaftarkan ke Dinkes setempat.

Terkait jadwal pelaksanaan dan lokasi vaksinasi, pekerja tersebut perlu menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Dinkes yang kemungkinan dapat mengonsentrasikan lokasi dan waktu pelaksanaan di satu waktu atau lokasi tertentu. "Jadi kalau untuk pemberi layanan publik, ini jumlahnya sudah ada. Misalnya, wartawan di tahap awal sekitar 5.000 yang nanti totalnya akan 17.100 di seluruh Indonesia. Nah, itu nanti akan lewat PWI. Karena untuk data verifikasinya kami tidak tahu apakah mereka benar-benar wartawan atau siapa," kata dia.

"Nanti jadwalnya berkoordinasi sama Dinkes. Jadi, nanti tunggu informasi lebih lanjut tentang pelaksanaannya seperti apa. Apakah nanti akan terkonsentrasi juga, apakah juga akan bagaimana, itu nanti," kata Nadia.

Sama seperti vaksinasi untuk lansia, vaksinasi Covid-19 bagi pekerja publik juga tidak hanya dilaksanakan di DKI Jakarta, tetapi di seluruh ibu kota di 33 provinsi lain di Indonesia. Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu dan kini memasuki tahap II untuk lanjut usia dan petugas pelayanan publik. Kemenkes menghitung dibutuhkan sekitar 426 juta dosis untuk vaksinasi 181,5 juta dan tercapai kekebalan komunitas (herd immunity).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement