REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah menangkap dua orang pemuda yang melakukan rudapaksa pada seorang gadis di bawah umur. Kedua tersangka yang berinisial IS (21 tahun) warga Kecamatan Wangon dan RH (21) warga Kecamatan Jatilawang, diringkus saat berada di Jakarta.
"Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan di Mapolresta Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, Rabu (24/2).
Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan ini berlangsung di rumah IS, salah satu tersangka beberapa waktu lalu. Sedangkan korbannya, berinisial UK (17), berstatus pelajar SMA warga Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas.
Kronologi kejadian, menurut Kompol Berry, berawal saat korban berkenalan dengan pelaku IS melalui media sosial. Setelah cukup lama berkenalan, IS mengajak korban ke rumahnya. Namun di rumah itu, ternyata sudah ada tersangka lain berinisial RH.
Pada saat itu, kedua tersangka mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam keadaan tidak sadar, kedua tersangka membujuk korban sedemikian rupa, hingga kemudian terjadi hubungan tidak seharusnya. "Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku pergi ke Bekasi," ujarnya.
Kejadian tersebut berbuntut panjang, setelah korban menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Oleh orang tuanya, kasus yang menimpa anaknya tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian.
"Setelah kami lacak, keduanya berhasil kami tangkap. IS kita tangkap di Bekasi, sedangkan RH kita tangkap di Cikarang," ungkapnya.
Terkait kasus tersebut, Kompol Berry menyatakan, akan menjerat tersangka dengan pasal 81 atau pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. "Keduanya diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.