REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tidak membatasi investasi. Dengan begitu akan mendorong investasi lebih berdaya saing.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai perpres tersebut sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi. "Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Melalui perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2).
Dalam pengaturan persyaratan investasi, kata dia, ada enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal. Meliputi budidaya atau industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
Bahlil menjelaskan sejumlah perbedaan antara Perpres 10/2021 dengan Perpres 44/2016. Di antaranya soal daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dengan Perpres 44/2016 ada 20 bidang usaha, sementara Perpres 10/2021 hanya ada enam bidang usaha.
Pada Lampiran I Perpres 10/2021, ada 245 bidang usaha prioritas yang akan dapat fasilitas tax holiday, tax allowance dan investment allowance. Menurutnya, ini bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha lebih produktif.
Perbedaan kedua, terdapat 145 bidang usaha atau KBLI yang masuk daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM dalam Perpres 44/2016. Sementara pada Perpres 10/2021, terdapat 163 bidang usaha/KBLI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.
"Jadi ini penting, kalau ada yang bilang UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami akan kawal UU ini betul-betul beri penguatan kepada UMKM," tegas Bahlil.