REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak penguasa lahan terkait penyerobotan lahan yang dilaporkan PTPN VIII di Megamendung, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi mengatakan pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Untuk pekan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai lahan.
"Pekan ini masih minta klarifikasi pihak yang kuasai lahan," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/2).
Patoppoi menjelaskan dari 27 laporan yang dilaporkan oleh PTPN, tujuh laporan di antaranya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sedangkan 20 laporan lainnya ditangani langsung oleh pihaknya.
Sejauh ini, pihaknya memang sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa setempat, dan saksi saksi lainnya yang berada di sekitar lahan yang dilaporkan PTPN. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain.
Kepolisian menyatakan ada empat SHGU yang tertuang dalam laporan PTPN itu, yakni bernomor 274, 294, 299, dan 300. Kuasa Hukum dari PTPN VIII sendiri menyebut lahan yang dipermasalahkan itu masih berdekatan dengan pondok pesantren Rizieq Shihab.
Surat laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Barat itu bernomor LPB/101/1/2021/JABAR hingga surat bernomor LPB/127/1/2021/JABAR. Lahan-lahan itu termasuk ke dalam tiga desa di Kecamatan Megamendung yakni Desa Sukaresmi, Citeko, dan Kuta.