REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan arahan soal surat telegram terkait proses hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Arahan itu disampaikan saat Sigit saat pelantikan dan sertijab pejabat Polri, salah satunya Komjen Agus Andrianto yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan dirinya.
Menurut Sigit, di media masih terdapat perbedaan statement soal Undang-undang ITE. Dia mengatakan, perlu adanya arahan yang dapat menyeragamkan pemahaman dalam penanganan kasus yang Undang-undang ITE tersebut.
"Perlu adanya sosialisasi terhadap anggota kita dan juga ke masyarakat, sehingga tidak dibentur-benturkan," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Terkait dua surat edaran yang dibuatnya, kata Sigit, berisi mekanisme proses hukum yang menyangkut kasus Undang-undang ITE. Juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar polisi lebih selektif menggunakan Undang-undang ITE. Kemudian juga ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan membuat polisi virtual serta aplikasi Dumas Presisi.
“Pekembangan dunia siber masalah UU ITE juga menjadi sesuatu yang diperbincangka ke publik. Sehingga kemudian bapak presiden mengeluarkan directive pada saat kita dikumpulkan di Istana," ungkap mantan Kabareskrim tersebut.
Terkait dengan aplikasi Dumas Presisi, Sigit menjelaskan, adalah upaya untuk memperbaiki organisasi dengan membuka ruang kepada masyarakat untuk bisa mengadu secara gamblang dan cepat secara online. Sehingga, bisa melakukan penegakan hukum yang cepat dan humanis dan berkeadilan. Tentunya dengan bisa meningkatkan pelayanan publik yang dilaksanakan kepolisian betul-betul mewujudkan apa yang diinginkan masyarakat.
"Bapak Kabareskrim Polri, tolong betul-betul mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih mendapati suasana kebatinan yang dirasakan oleh hukum itu tajam hanya ke bawah, tapi tumpul ke atas," pinta Sigit.