Rabu 24 Feb 2021 19:30 WIB

Kapolri Lantik Mantan Kapolda Papua Jadi Kabaintelkam

Putra assal Papua ini resmi menyandang bintang tiga pangkat Komisaris Jenderal.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik pejabat tinggi Polri yaitu Kabareskrim, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kalemdiklat Polri, Asrena Kapolri dan Kadivkum Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menggelar serah terima jabatan atau sertijab dan pelantikan terhadap sejumlah pejabat tinggi Polri. Mulai dari Kabareskrim Polri hingga pelantikan terhadap Irjen Paulus Waterpauw sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam). 

"Bahwa saya, akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pengambilan sumpah di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2)

Sebelumnya, Irjen Paulus Waterpauw menjabat sebagai Kapolda Papua. Dengan begitu, putra asal Papua ini resmi menyandang bintang tiga pangkat Komisaris Jenderal alias Komjen. Sementara itu, Komjen Agus Andrianto yang ditunjuk sebagai Kabareskrim Polri menggantikan dirinya.

Selain Kabaintelkam, Kapolri juga melantik Kabaharkam dan Kalemdiklat. Sementara jabatan Kapolda dan Wakapolda nantinya dilaksanakan pada pekan depan. Upacara Sertijab ini sesuai dengan Surat Telegram Rahasi (STR) bernomor ST/318/III/KEP./2021 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Sigit memberikan, arahan soal surat telegram terkait proses hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menemukan di media masih terdapat perbedaan statement soal Undang-undang ITE. Ia menekankan perlu adanya arahan yang dapat menyeragamkan pemahaman dalam penanganan kasus yang Undang-undang ITE tersebut. 

"Perlu adanya sosialisasi terhadap anggota kita dan juga ke masyarakat, sehingga tidak dibentur-benturkan," ujar Sigit dalam wejangannya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement