REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kebijakan pemerintah terkait pemotongan cuti bersama di tahun 2021, merupakan langkah bijaksana dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Cuti bersama tahun 2021 dipotong dari sebelumnya tujuh hari menjadi dua hari.
"Kebijakan tersebut merupakan langkah bijak dan bagus untuk pengendalian Covid-19. Ini langkah sementara sehingga masyarakat harus memahami dan mengerti kebijakan yang diambil pemerintah," kata Rahmad di Jakarta, Rabu (24/2).
Rahmad meyakini kebijakan tersebut sudah melalui tahapan evaluasi kebijakan sebelumnya sehingga diambil langkah jumlah hari cuti bersama di tahun 2021 disesuaikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Menurutnya, libur panjang memunculkan akibat meningkatnya jumlah orang terpapar Covid-19 yang cukup signifikan, dan itu tidak hanya satu atau dua kali terjadi sehingga berdampak nyata pada peningkatan kasus Covid-19.
"Karena itu, saya meyakini kejadian-kejadian tersebut menjadi dasar pemerintah mengkaji dan mengevaluasi sehingga diputuskan kebijakan bahwa cuti bersama disesuaikan dalam rangka pengendalian Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021, dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari menjadi dua hari dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat yang diakibatkan mobilitas warga pada hari libur.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.