Rabu 24 Feb 2021 19:55 WIB

Tak Realisasikan Investasi, Fasilitas Insentif akan Dicabut

Ada 85 perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif tax holiday.

Tax Holiday salah satu bentuk insentif yang diberikan ke para investor. (Ilustrasi)
Foto: Google
Tax Holiday salah satu bentuk insentif yang diberikan ke para investor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku akan memanggil sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas insentif pajak namun tak kunjung merealisasikan investasinya. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menertibkan para pengusaha yang tidak menaati aturan, sekaligus sebagai realisasi wacana untuk mencabut insentif yang diberikan jika investor tidak juga merealisasikan investasi.

"Soal wacana yang pernah kita sampaikan ke teman pengusaha yang sudah mendapatkan fasilitas dari negara yang belum direalisasikan, wacana itu ada. Dan sekarang lagi kami dalami kenapa itu tidak jalan. Kalau memang tidak jalan, jangan kita berikan," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu (24/2).

Baca Juga

Meski mengancam akan mencabut insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance, Bahlil mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek masalah yang dihadapi investor yang tidak juga merealisasikan investasinya. "Kalau kita sudah kaji jelas, kalau memang bisa jalan, ya kita jalankan. Kita bareng-bareng bantu mereka. Tapi kalau cuma mau akal-akalan pemerintah, ya pemerintah harus punya sikap," katanya.

Menurut Bahlil, sebagaimana kerap ia katakan, pengusaha tidak boleh mengatur negara. Namun, negara juga tidak boleh semena-mena kepada pengusaha.

Lebih lanjut ia menuturkan, pengusaha juga berkontribusi dalam menghasilkan devisa hingga menciptakan lapangan pekerjaan. "Negara harus bantu pengusaha tapi kalau pengusaha yang tanda kutip, ya negara juga harus tegas. Nah disitulah kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan," katanya.

Bahlil menambahkan, BKPM telah mendapatkan pelimpahan kewenangan pemberian insentif pajak dari Kementerian Keuangan. Ada 85 perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif tax holiday dengan nilai total investasi hampir Rp 1.000 triliun. Sayangnya, baru tiga perusahaan yang tengah merealisasikan investasinya.

"Sekarang ini kita akan memanggil dan mengecek apa masalah dari perusahaan ini sehingga mereka belum menjalankan investasinya," katanya.

Ia mengatakan dulu investor mengaku sulit mengurus izin, meminta insentif. Kini, negara sudah memberikan izin, menebar insentif, maka pemerintah mendorong agar pengusaha segera merealisasikan investasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement